Senin, 02 November 2015

Bahasa Indonesia 1 (Perulangan)



Contoh iklan I      

Iklan syur pompa air Shimizu yang ditayangkan di televisi sudah lama ini pelan-pelan menuai protes. Dikhawatirkan, iklan ini nantinya akan membuat penonton khususnya anak-anak dan remaja berpikir kotor. Soalnya, iklan ini secara kasat mata sudah bisa dikategorikan sebagai tontotan "porno" yang jelas tidak memberikan dampak positif kepada penontonnya.

Contoh iklan yang ke-2
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI)  Pusat sering sekali mengimbau semua stasiun televisi untuk memperbaiki adegan dalam tayangan iklan namun pada kenyataannya iklan yang dianggap melanggar masih sering ditayangkan distasiun tv contohnya iklan Mie Sedap. Menurut KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut tidak memperhatikan norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga pendidik (guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan.
Adegan yang Melanggar :
Adapun adegan pelanggaran yang dimaksud dalam iklan “Mie Sedap” yakni adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam. 

Contoh iklan ke-3
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau 11 (sebelas) stasiun televisi memperbaiki atau mengedit salah satu adegan pada iklan “Susu Boneeto”. KPI Pusat menilai adegan yang perlu diperbaiki atau edit tersebut tidak memperhatikan perlindungan pada anak sehingga berpotensi ditiru dan membahayakan keselamatan mereka. 
Adapun adegan yang dipermasalahkan dalam iklan yang dimaksud yakni seorang anak dengan kaki terikat dan tangan memegang benda berbentuk segitiga ditarik berlawanan arah dengan tali oleh dua kelompok anak. Adegan selanjutnya, si anak melepaskan pegangannya sehingga ia terjatuh.
Adegan yang melanggar :
Adapun adegan yang dipermasalahkan dalam iklan yang dimaksud yakni seorang anak dengan kaki terikat dan tangan memegang benda berbentuk segitiga ditarik berlawanan arah dengan tali oleh dua kelompok anak. Adegan selanjutnya, si anak melepaskan pegangannya sehingga ia terjatuh.

Contoh iklan ke-4
KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada SCTV dan TV One terkait penayangan iklan “Top 1 Action Matic” yang dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009. Sanksi tersebut ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada masing-masing Direktur Utama, SCTV dan TV One.
Menurut penjelasan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, disebutkan bahwa pada 5 Agustus 2011, SCTV dan TV One pernah mendapatkan surat peringatan dari KPI Pusat terkait persoalan iklan yang sama. Karena keduanya kembali menayangkan iklan yang sama pada tanggal 3, 21, 24 dan 31 Oktober 2011 di TV One dan tanggal 4 Oktober 2011 di SCTV, tanpa ada perbaikan seperti yang diminta KPI dalam surat peringatan sebelumnya, KPI Pusat akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada dua stasiun televisi itu.
Adegan yang melanggar :
Adapun adegan tayangan yang dinilai KPI Pusat melanggar dalam siaran iklan “Top 1 Action Matic” adalah adegan seorang model perempuan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara membungkukkan tubuhnya sehingga belahan payudara sang model terlihat jelas. Selain itu, dalam tayangan sama, ditayangkan eksploitasi tubuh bagian paha.

      Kritik
Meskipun Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) sering melakukan imbauan kepada media untuk tidak menayangkan iklan yang melanggar hokum dan etika periklanan namun pada kenyataannya masih banyak iklan yang kita lihat di TV. Maka dari situ seharusnya KPI sendiri lebih membuat sanksi yang membuat mereka tidak akan berani lagi menayangkan iklan tersebut jangan hanya sanksi pembayaran dengan uang lalu KPI luluh.

Saran
Buatlah sanksi buat media yang berani melanggar aturan KPI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar