Contoh iklan I
Iklan syur
pompa air Shimizu yang ditayangkan di televisi sudah lama ini pelan-pelan menuai protes.
Dikhawatirkan, iklan ini nantinya akan membuat penonton khususnya anak-anak dan
remaja berpikir kotor. Soalnya, iklan ini secara kasat mata sudah bisa
dikategorikan sebagai tontotan "porno" yang jelas tidak memberikan
dampak positif kepada penontonnya.
Contoh iklan yang ke-2
Komisi Penyiaran Indonesia (
KPI) Pusat sering sekali mengimbau semua stasiun televisi untuk memperbaiki adegan dalam tayangan
iklan namun pada
kenyataannya iklan yang dianggap melanggar masih sering ditayangkan distasiun
tv contohnya iklan Mie Sedap. Menurut KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut tidak
memperhatikan norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok
tenaga pendidik (guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan.
Adegan yang Melanggar :
Adapun adegan pelanggaran yang dimaksud dalam iklan “Mie Sedap” yakni
adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger
seekor ayam.
Contoh iklan
ke-3
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau 11 (sebelas) stasiun
televisi memperbaiki atau mengedit salah satu adegan pada iklan “Susu Boneeto”.
KPI Pusat menilai adegan yang perlu diperbaiki atau edit tersebut tidak
memperhatikan perlindungan pada anak sehingga berpotensi ditiru dan
membahayakan keselamatan mereka.
Adapun adegan yang dipermasalahkan dalam iklan yang dimaksud yakni seorang
anak dengan kaki terikat dan tangan memegang benda berbentuk segitiga ditarik
berlawanan arah dengan tali oleh dua kelompok anak. Adegan selanjutnya, si anak
melepaskan pegangannya sehingga ia terjatuh.
Adegan yang melanggar :
Adapun adegan yang dipermasalahkan dalam iklan yang dimaksud yakni seorang
anak dengan kaki terikat dan tangan memegang benda berbentuk segitiga ditarik
berlawanan arah dengan tali oleh dua kelompok anak. Adegan selanjutnya, si anak
melepaskan pegangannya sehingga ia terjatuh.
Contoh
iklan ke-4
KPI Pusat menjatuhkan sanksi
administratif berupa teguran kepada SCTV dan TV One terkait penayangan iklan
“Top 1 Action Matic” yang dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran
(P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009.
Sanksi tersebut ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada
masing-masing Direktur Utama, SCTV dan TV One.
Menurut penjelasan dalam surat
teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, disebutkan
bahwa pada 5 Agustus 2011, SCTV dan TV One pernah mendapatkan surat peringatan
dari KPI Pusat terkait persoalan iklan yang sama. Karena keduanya kembali
menayangkan iklan yang sama pada tanggal 3, 21, 24 dan 31 Oktober 2011 di TV
One dan tanggal 4 Oktober 2011 di SCTV, tanpa ada perbaikan seperti yang
diminta KPI dalam surat peringatan sebelumnya, KPI Pusat akhirnya menjatuhkan
sanksi administratif berupa teguran kepada dua stasiun televisi itu.
Adegan yang melanggar :
Adapun adegan tayangan yang
dinilai KPI Pusat melanggar dalam siaran iklan “Top 1 Action Matic” adalah
adegan seorang model perempuan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan
cara membungkukkan tubuhnya sehingga belahan payudara sang model terlihat
jelas. Selain itu, dalam tayangan sama, ditayangkan eksploitasi tubuh bagian
paha.
Kritik
Meskipun Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) sering
melakukan imbauan kepada media untuk tidak menayangkan iklan yang melanggar
hokum dan etika periklanan namun pada kenyataannya masih banyak iklan yang kita
lihat di TV. Maka dari situ seharusnya KPI sendiri lebih membuat sanksi yang
membuat mereka tidak akan berani lagi menayangkan iklan tersebut jangan hanya
sanksi pembayaran dengan uang lalu KPI luluh.
Saran
Buatlah
sanksi buat media yang berani melanggar aturan KPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar