Audit Around The
Computer
Audit around the computer masuk ke dalam kategori audit
sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam metode audit. Audit around
the computer dapat dikatakan hanya memeriksa dari sisi user saja pada masukkan
dan keluaranya tanpa memeriksa lebih mendalam terhadap program atau sistemnya,
bisa juga dikatakan bahwa audit around the computer adalah audit yang dipandang
dari sudut pandang black box.
Dalam pengauditannya yaitu auditor menguji keandalan sebuah
informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan
hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi
tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila
ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif
dan sistem telah beroperasi dengan baik.
Audit Through The
Computer
Audit through the computer adalah dimana auditor selain
memeriksa data masukan dan keluaran, juga melakukan uji coba proses program dan
sistemnya atau yang disebut dengan white box, sehinga auditor merasakan sendiri
langkah demi langkah pelaksanaan sistem serta mengetahui sistem bagaimana
sistem dijalankan pada proses tertentu.
Pengertian Cyber law
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah
hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir
mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis
virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran
bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan
ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika
harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang
tidak terlihat dan semu . Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang
khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi
tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku
e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature;
dan masih banyak lagi. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau
fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu,
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Perbedaan
Cyber law di berbagai negara (Indonesia, Malaysia, Singapore Vietnam, Thailand,
Amerika) :
Berikut
penjelasan dari masing-masing negara :
CYBER
LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah
dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum”
yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini
dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature
sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature
dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai
transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan
sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia.
Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan
kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer,
hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama
domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan
Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU
Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini
dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini
yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa
melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan
yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia,
maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan
adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain,
dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER
LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang
disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan
perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda
tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw
berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini
praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari
lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
CYBER
LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998
untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi
perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
1. Memudahkan komunikasi elektronik atas
pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
2. Memudahkan perdagangan elektronik,
yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas
penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan
dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan
menjamin atau mengamankan perdagangan elektronik
3. Memudahkan penyimpanan secara
elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
4. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik
yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip,
dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll
5. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan
dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik
6. Mempromosikan kepercayaan, integritas
dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk
membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui
penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas
surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam
ETA mencakup :
1. Kontrak Elektronik
Kontrak
elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar
dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian
hukum.
2. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur
mengenai potensi/kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut.
3. Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum
memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik,
karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online,
copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen
dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute
resolution sudah terdapat rancangannya.
CYBER
LAW NEGARA VIETNAM
Cyber crime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik
di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah
perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online, digital copyright dan online
dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya.
Di negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber, padahal masalah seperti spam, perlindungan konsumen,
privasi, muatan online, digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya
bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER
LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah
ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi
yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm
tahap rancangan.
CYBER
LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik
dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah
satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan
oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau
Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda
atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
·
Pasal 5 : Mengatur
penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
·
Pasal 7 : Memberikan
pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak
elektronik.
·
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
·
Pasal 9 : Membahas
atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
·
Pasal 10 : Menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi
dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
·
Pasal 11 : Memungkinkan
notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara
elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
·
Pasal 12 : Menyatakan
bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen
elektronik.
·
Pasal 13 : “Dalam
penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya
karena dalam bentuk elektronik”
·
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
·
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
·
Pasal 16 : Mengatur
mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Sumber
:
·
http://syatantra.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/37321/Audit+IT.ppt
·
www.cyberlawindonesia.ne
·
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber